IMPLEMENTASI TEKNOLOGI TERHADAP KESEHATAN DI MASYARAKAT
Wawasan
IPTEK
Kelompok 7 Bidang
Minat Kesehatan Lingkungan Semester 5
FAKULTAS
KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS
SAM RATULANGI
MANADO
2016
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Seiring
dengan perkembangan teknologi, maka tidak hanya perusahaan-perusahaan besar
saja yang telah memanfaatkan teknologi sebagai pemenuhan tujuan-tujuannya.
Sektor kesehatan pun merupakan salah satu sektor pembangunan yang sangat
potensial untuk dapat diintegrasikan dengan kehadiran teknologi di dalamnya.
Terminologi teknologi berasal dari kata
Yunani techne, artinya seni (art) atau keterampilan (craft) (Hall, 2002). Sehingga dari kata techne diturunkan kata teknik dan
teknologi. Teknik adalah cara, metode, atau kemampuan untuk memenuhi
persyaratan-persyaratan keterampilan dalam bidang tertentu.
Implementasi teknologi pada kesehatan
tercantum pada UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang tercantum dalam
pasal 42 menyatakan:
Ayat
1. Teknologi dan produk teknologi kesehatan diadakan, diteliti, diedarkan, dan
dikembangkan, dan dimanfaatkan bagi kesehatan masyarakat.
Ayat
2. Teknologi kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) mencakup segala
metode dan yang digunakan untuk mecegah terjadinya penyakit, mendeteksi adanya
penyakit, meringankan penderitaan akibat penyakit, menyembuhkan, memperkecil
komplikasi dan memulihkan kesehatan setelah sakit.
Revolusi teknologi di bidang kesehatan
yang telah dicapai sampai saat ini merupakan ciri yang bermakna dalam kehidupan
modern. Walaupun demikian kekuatan teknologi harus dimanfaatkan secara
hati-hati dan penuh tanggung jawab, untuk menjamin bahwa kita menerapkan secara
efisien dan manusiawi. Penggunaan teknologi kesehatan yang tepat melibatkan
tidak hanya penguasaan ilmu pengetahuan, peralatan teknik atau mesin dan
konsep-konsep tetapi juga untuk mengetahui masalah-masalah ekonomi, etika, dan
moral (Raymond, 1998).
1.2
Rumusan
Masalah
Apa saja pengimplementasian teknologi terhadap kesehatan di masyarakat?
1.3
Tujuan
Masalah
Mengetahui
pengimplementasian teknologi terhadap kesehatan di masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Implementasi
Teknologi dalam Kesehatan
Undang-undang
Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam pasal 42
menyatakan bahwa:
Ayat
1. Teknologi dan produk teknologi kesehatan diadakan, diteliti, diedarkan, dan
dikembangkan, dan dimanfaatkan bagi kesehatan masyarakat.
Ayat
2. Teknologi kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada Ayat (1) mencakup segala
metode dan yang digunakan untuk mencegah terjadinya penyakit, mendeteksi adanya
penyakit, meringankan penderitaan akibat penyakit, menyembuhkan, memperkecil
komplikasi, dan memulihkan kesehatan setelah sakit.
Dalam
penerapan teknologi dalam kesehatan, banyak masih ditekankan pada bidang medis.
Bidang medis yang mencakup kuratif dan rehabilitatif menerapkan teknologi
biasanya menunjukkan perbaikan dalam diagnosis dan ketepatan diagnosis. Contoh
teknologi diagnostik baru adalah Multislice CT (Computerized Tomograph). Scanner
yang lebih baik bila dibandingkan dengan CT scan
tipe lama. Teknologi terapi baru, seperti intervensi endovaskuler, transplantasi
organ, organ buatan (Artificial Organ),
katup jantung prostetik. Adapula teknologi yang sudah dikenal, yaitu MRI (Magnetic Resonance Imaging).
Teknologi medis diklasifikasi menjadi tiga
golongan utama:
a. Perbekalan
medis atau medical supplies, misalnya
benang jahit untuk operasi, protesis, macam-macam kateter, film x-ray,
macam-macam perban, dan sebagainya.
b. Peralatan
medis atau medical devices, misalnya
alat-alat laboratorium klinik, alat-alat bedah, mikroskop, CT-Scan, MRI (Magnetic Resonance Imaging), USG
(Ultrasonografi), EKG (Elektrokardiografi), elektroterapi, alat pengukur
tekanan darah, dan sebagainya.
Bahan-bahan kimia medis
(medical chemical), seperti bahan
obat, vaksin, reagen diagnostik.
Meningkatkan
kualitas hidup adalah salah satu keuntungan atas mengintegrasikan
inovasi-inovasi baru dalam medik. Teknologi medik seperti bedah minimal
invasive, sistem monitoring lebih baik, dan alat peninjau (scanner) lebih nyaman yang memperbolehkan pasien untuk menghabiskan
waktu lebih sedikit dalam pemulihan dan lebih banyak waktu untuk menikmati
hidup sehat.
Rumah sakit merupakan pelaksana rujukan
medis spesialistik dan super spesialistik mempunyai fungsi utama untuk
menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan pasien.
Perkembangan dan pembangunan rumah sakit telah berjalan secara terus menerus
terutama yang menyangkut pengembangan sarana dan prasarana fisik, namun belum
disertai dengan pengembangan manajemen rumah sakit secara menyeluruh termasuk
manajemen pelayanan medik.
Kemajuan
dan penerapan IPTEK berpengaruh pada pelayanan medik di rumah sakit. Pelayanan
medik ialah salah satu jenis pelayanan rumah sakit yang mengelola pelayanan
langsung kepada pasien, bersama-sama dengan pelayanan keperawatan dan pelayanan
penunjang. Pelayanan medik sebagai suatu sistem terdiri dari:
1. Masukan,
seperti tenaga, organisasi, dan tata laksana, kebijakan dan prosedur, sarana
dan prasarana medik, serta pasien yang dilayani (tenaga medik, ORTAL, kebijakan
dan prosedur, sarana dan prasarana medik, pasien, dan dana);
2. Proses
pelayanan itu sendiri (Perencanaan, Pengorganisasian, Penggerakan, Pengawasan);
3. Keluaran
yang berupa pelayanan medik di rumah sakit (pelayanan medik optimal).
Semua ini harus dievaluasi agar
menghasilkan pelayanan medik yang bermutu.
Perkembangan teknologi kesehatan sangat
pesat sejalan dengan perkembangan teknologi informasi. Oleh karena itu
diperlukan upaya health technology
assessment
(HTA) oleh lembaga resmi pemerintah
Indonesia seperti Kementrian Kesehatan agar pemanfaatan peralatan canggih
menjadi efisien dengan keuntungan yang optimal bagi pasien.
Untuk diagnosis penyakit kanker, jantung,
dan otak, teknologi nuklir merupakan salah satu perkembangan yang sangat
bermanfaat terutama setelah penggunaan alat hibrid seperti PET/CT dan PET/MRI.
Pemanfaatan dalam bidang onkologi mendominasi aplikasi alat hibrid karena
visualisasi kelainan tingkat molekuler sejalan dengan terapi yang akan
dilaksanakan. Dalam telaah HTA penggunaan teknologi dalam bidang kesehatan
mempunyai berbagai strata sehingga dalam pemanfaatan PET/CT yang harus
dipertimbangkan adalah keuntungan bagi pasien.
Penggunaan
teknologi informasi di dunia kesehatan adalah sebuah kebutuhan. Hal ini
konsisten dengan program pemerintah, khususnya pada Menteri Komunikasi dan
Informatika RI pada tahun 2005, Sofyan Djalil, yang mengacu pada tujuan yang
akan dicapai oleh negara-negara dari KTT Dunia tentang Masyarakat Informasi
(WSIS) pada tahun 2015, salah satu yang menghubungkan pusat-pusat kesehatan dan
rumah sakit dengan teknologi informasi dan komunikasi (Djalil, 2005).
Penggunaan sistem informasi yang sangat
kompleks diimbangi dengan perkembangan kemajuan teknologi informasi akan dapat
meningkatkan kinerja dan memungkinkan berbagai kegiatan dapat dilaksanakan
dengan cepat, tepat, dan akurat, sehingga akhirnya akan meningkatkan
produktivitas. Jenis-jenis kegiatan berbasis teknologi, seperti e-government, e-commerce, e-education, e-medicine, e-laboratory, dan lainnya, yang semuanya berbasiskan elektronika
(Wayan Wardiana, 2002). Penggunaan teknologi tersebut dapat melalui
fasilitas-fasilitas e-mail, website, pengisian formulir online dan
lain sebagainya.
Teknologi informasi telah membuat
kontribusi signifikan di dunia, yaitu industri medik. Dengan kenaikan
penggunaan electronic medical record (EMR),
pelayanan telehealth, dan teknologi cepat seperti tablet dan smart phone, dokter dan pasien keduanya
melihat keuntungan yang dibawa oleh teknologi medik baru ini.
2.1.1
Telemedika
Kemajuan
teknologi informasi yang pesat telah menyebar sampai sektor kesehatan, salah
satunya adalah dunia telemedika. Telemedika adalah penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi (termasuk telekomunikasi, komputer, dan eletronika) di
bidang biomedika untuk mengirim dan menerima berbagai informasi kedokteran dari
tempat satu ke tempat lainnya guna meningkatkan pelayanan klinis dalam
mendiagnosa dan terapi kesehatan serta pendidikan medis. Pesatnya perkembangan
telemedika diakibatkan oleh pesatnya perkembangan bidang-bidang yang
mendukungnya, tersedianya prasarana dan saran teknologi, meningkatnya pemahaman
pelaku terhadap bidang-bidang tersebut, serta untuk menyelesaikan masalah
pelayanan kesehatan masyarakat merupakan kebutuhan nyata.
Telemedika (telemedicine)
diartikan sebagai penyampaian pelayan-kesehatan melalui jarak jauh, telah
menyebar pemakaiannya ke seluruh dunia. Praktisi kedokteran dan kesehatan
lainnya dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dan lebih luas dengan teman
sejawat dan pasiennya dimanapu dan kapanpun mereka berada. Telemedika,
khususnya untuk pelayanan kesehatan masyarakat berpeluang memiliki pengaruh
yang lebih penting bagi negara berkembang seperti Indonesia bila dibandingkan
dengan negara maju. Dewasa ini, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi
(ICT) yang berbasis komputer telah berkembang dan menjadi bagian yang tidak
terpisahkan dari dunia kesehatan (Lee, 2010).
Telemedika membutuhkan keahlian dari bidang telekomunikasi,
perawatan kesehatan dan teknologi informasi. Oleh karena itu telemedika
merupakan multidisiplin ilmu. Teknologi telemedika dapat membantu penderita
penyakit serta lembaga kesehatan untuk saling berbagi informasi dengan mudah
dan cepat. Dewasa ini kemajuan dunia Information
and Communication (ICT) yang berbasis komputer telah berkembang dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari dunia kesehatan. Penggunaan teknologi pada
dunia kesehatan seperti sistem pelaporan dan dokumentasi, registrasi,
pembayaran, sistem pelayanan kesehatan langsung seperti monitoring pasien dan
pemberian obat, menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat dengan adanya
perkembangan teknologi yang ada.
Sebelum berkembangnya
telemedika di Indonesia, selama ini baik di puskesmas maupun rumah sakit pada
khususnya, pelayanan rekam medisnya masih dilakukan secara manual yaitu
berbasis kertas (paper based document).
Hal ini secara tidak langsung membebani kinerja tim medis yang seharusnya hanya
memeriksa dan merawat pasien, namun mereka juga harus campur tangan masalah
manajemen data rekam medis. Tim medis tidak dapat menjalankan tugasnya dengan
baik dan pada akhirnya muncul kasus atau kelihan pasien mengenai buruknya
pelayanan suatu pusat kesehatan masyarakat.
Di Indonesia penggunaan telemedika sejak tahun
90-an, dan hingga saat ini telah mengalami perkembangan yang signifikan.
Berkembangnya beragam aplikasi sistem telemedika berbasis Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK) di Indonesia semakin mempermudah penyelesaian masalah
nyata yang dihadapi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Berikut
ini penjelasan singkat tentang beberapa sistem telemedika dan e-health serta beragam aplikasinya yang
telah dilakukan dan dikembangkan di Indonesia:
1. Telenursing
Telenursing adalah penggunaan teknologi dalam keperawatan untuk
meningkatkan perawatan bagi pasien (Skiba, 1998). Dalam praktik telenursing,
perawat tetap melaksanakan tahapan proses keperawatan yaitu perawat terus
mengkaji pasien, menentukan diagnosis keperewatan, merencakan intervensi dan
mengevaluasi hasil asuhan keperawatan, yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi modern seperti internet, komputer, telepon, alat penilaian digital,
dan peralatan telemonitoring.
2. Sistem
Telemedika Puskesmas
Program Studi Teknik Biomedis Institut Teknologi Bandung sejak
tahun 1997 telah memusatkan usahanya dalam pengembangan dan implementasi ICT
berbasis telemedika dan e-health systems untuk pelayanan kesehatan
masyarakat. Sistem telemedika puskesmas ini berfungsi untuk melakukan
pencatatan dan pelaporan data, telekonsultasi, telekoordinasi, telediagnosis
sederhana pada suatu puskesmas.
3. Sistem
Telemedika untuk Pengelolaan Wabah
Untuk membantu pelaksanaan pengelolaan (manajemen) wabah (outbreak management, biosurveillance),
dapat digunakan sistem e-health: berbasis web (internet), berbasis jaringan
telepon selular dan kombinasi keduanya. Sistem telemedika manajemen wabah ini
terdiir dari sebuah stasiun monitor (komputer dengan perangkat lunak aplikasi
dan basis data), sejumlah stasiun pelapor, dan jaringan telekomunikasi berupa
jaringan internet dan/atau jaringan telepon selular.
4. Sistem
Resep Elektronik (e-Prescription System)
Sistem resep elektronik ini pada dasarnya berfunsi sebagai
sistem pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data pasien dan data obat (electronic medical record = EMR),
diintegrasikan dengan suatu modul perangkat lunak resep elektronik. Perangkat
lunak modul resep elektronik terutama berfungsi untuk memberikan informasi
farmakologi tentang setiap obat yang tersedia, melakukan test reaksi obat
merugikan, melakukan tes duplikasi obat, membantu perhitungan dosis obat,
melakukan proses administrasi penggunaan dan pelaporan obat.
5. Sistem
e-Health untuk Manajemen Penyakit Tuberkulosis
Sistem e-Health untuk manajemen penyakit Tb ini dikembangkan
berbasis internet dan mobile phone
yang dapat digunakan untuk mengelolan pasien Tb di puskesmas atau di rumah
sakit. Dengan adanya sistem ini diharapkan dapat mengurangi jumlah pasien Tb
yang tidak melanjutkan pengobatannya.
6. Sitem
m-Health (mobile health)
Kunci utama pengembangan sistem m-health ini adalah pemahaman
yang baik tentang pelayanan kesehatan berikut permasalahannya, fasilitas
teknologi dan infrastuktur jaringan yang tersedia, kerjasama singergis berbagai
pihak, serta inovasi yang dikembangkan secara konsisten dan berkelanjutan.
Berbagai jenis aplikasi yang telah dikembangkan, seperti portable and ambulatory ECG, EEG, temperature; berbagai aplikasi
berbasis SMS, sistem pencatatan dan pelaporan dan monitoring. Selain itu, juga
berbagai jenis aplikasi sistem m-health untuk pengelolaan kesehatan ibu dan
anak, serta Sistem Informasi Pelayanan Kesehatan Masyarakat (SIPKM).
Dengan lebih dan
lebih rumah sakit dan klinik menggunakan teknologi medik seperti alat-alat
mobile dalam pekerjaan, dokter sekarang dapat memiliki akses ke segala macam
bentuk informasi yang mereka butuhkan—dari informasi obat, penelitian dan
studi, sejarah atau rekam pasien, dan sebagainya—dalam hitungan detik. Dan
dengan mudahnya membawa alat mobile ini sepanjang harinya, dokter tidak pernah
jauh dari informasi yang mereka butuhkan.
7. Peluang penggunaan teknologi mobile seluler (m-Health) sebagai
strategi promosi kesehatan diharapkan mampu memfasilitasi informasi lebih
dekat, menjangkau individu sehat tetapi tidak teratur kontak ke pelayanan
kesehatan. Penggunaannya seluler di Indonesia 58% dari jumlah penduduk. Sama
dengan sistem e-Health untuk Manajemen Penyakit Tuberkulosis, m-health hadir
dalam bentuk SMS pengingat pada Tb, malaria, dan motivasi berhenti merokok.
Sebagaimana telah dijelaskan di ayat 2 dalam
Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa
teknologi kesehatan digunakan untuk mencegah penyakit.
Salah satu implementasi teknologi terdapat pada aplikasi mobile untuk memberdayakan masyarakat dalam pencegahan dan
pengobatan HIV yang diluncurkan oleh UNAIDS. Aplikasi yang disebut iMonitor +
ini memungkinkan pengguna mengakses layanan pencegagan dan pengobatan HIV,
serta memberikan umpan balik terhadap kualitas layanan tersebut.
Aplikasi
ini pertama kali diperkenalkan di Bangkok, Thailand. Aplikasi ini pula
menggunakan teknologi GPS untuk menemukan lokasi pengguna. Pengguna kemudian
dapat mencari informasi di mana dia dapat mengakses kondom, tes HIV, konseling,
serta pengobatan dan layanan penting lainnya.
Lebih dari 100 relawan
dari lima jaringan komunitas di Thailand, Indonesia, India, dan Filipina telah
menjadi percontohan menguji iMonitor + untuk memberikan umpan balik dan
menyesuaikan aplikasi untuk kebutuhan spesifik di masing-masing jaringan. Umpan
balik dari masyarakat dan penyedia layanan akan memastikan keberlanjutan
inovasi dan adaptasi dari aplikasi ini. iMonitor + bukan hanya alat pemantau
partisipasif masyarakat yang penting untuk menjamin kualitas dan respon dari
layanan HIV, tetapi juga dapat memberdayakan masyarakat untuk ikut memonitor
layanan di banyak daerah.
Karena konektivitas
internet masa kini dan masuknya (smart)
phone lebih dari perjalanan udara,
dunia sekarang secara harafiah adalah sebuah desa global. Dengan tersedianya
informasi dan alat-alat komunikasi bahkan di desa terpencil, ada potensi
teknologi-teknologi dapat merevolusi penyampaian pelayanan kesehatan dan
tindakan sebagai “game changer” untuk
sistem pelayan kesehatan yang efisien dan memusatkan pada masyarakat. Sebagai
contohnya, sistem peringatan awal selagi emergensi melalui pesan singkat, atau
bahkan ketersediaan ponsel di desa terpencil dapat digunakan untuk menelpon
pertolongan dalam peristiwa kelahiran yang sulit sehingga mencegah kematian ibu
dan anak. Ponsel yang sekarang ini ada dimana-mana dengan 700 juta pengguna di
India sendiri digunakan untuk melacak distribusi kelambu oleh program malaria.
Demikian pula,
informasi pesan teks pada kasus baru influenza dari rumah sakit mengatur
sebagai bagian dari survei online
atau menyiagakan pasien dengan diabetes atau stroke melalui pesan-pesan
mengenai pengonsumsian obat mereka; melakukan sesi pembagian informasi melalui videoconferencing dan teleconferencing sehingga mengurangi
angka interaksi atau pertemuan muka dengan muka; menggunakan e-mail untuk sarana yang cepat dan
non-birokrasi komunikasi; pemetaan risiko melalui penggunaan sistem informasi
geografis dan sistem posisi geografis; jaringan sosial seperti Facebook dan
Twitter untuk berita pertemuan; dan melaksanakan e-consultasions (konsultasi-konsultasi elektronik) klinis atau di
sebelah pasien mengenai pasien di daerah terpencil atau pedesaan sebagai bagian
dari telemedicine adalah beberapa aplikasi di mana teknologi modern dapat
memodernisasi pelayanan kesebatan dan membawa efisiensi dan kualitas.
Namun teknologi harus
digunakan sebaik mungkin. Entah teknologi memberikan keuntungan atau kerugian
akan besar tergantung dari cara menggunakannya. Aplikasi-aplikasi teknologi
informasi/komunikasi yang berpotensi untuk kesehatan sampai memperkuat sistem
kesehatan dan meningkatkan efisiensi, keselamatan dan kualitas dari pelayanan
kesehatan benar-benar hebat. Semua negara harus menggunakan kesempatan
keberadaan teknologi ini untuk membangun atau memperkuat dasar sistem e-Health-nya
sebagai bagian dari program kesehatan sehingga meningkatkan pelayanan
kesehatan.
BAB III
PENUTUP
Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 jelas
dinyatakan bahwa teknologi dan produk teknologi kesehatan untuk keuntungan
kesehatan masyarakat.
Teknologi medis
diklasifikasikan menjadi tiga, yakni perbekalan medis atau medical supplies, peralatan medis atau medical devices, dan bahan-bahan kimia medis (medical chemical). Teknologi medis adalah integrasi inovasi baru demi
meningkatkan kesehatan masyarakat.
Kemajuan dan penerapan IPTEK berpengaruh
pada pelayanan medic di rumah sakit. Pelayanan medik sebagai suatu sistem yang
terdiri dari masukan, seperti tenaga, organisasi, dan tata
laksana, kebijakan dan prosedur, sarana dan prasarana medik, serta pasien yang
dilayani (tenaga medik, ORTAL, kebijakan dan prosedur, sarana dan prasarana
medik, pasien, dan dana); proses
pelayanan itu sendiri (Perencanaan, Pengorganisasian, Penggerakan, Pengawasan); keluaran yang berupa pelayanan medik
di rumah sakit (pelayanan medik optimal).
Perkembangan
teknologi kesehatan sangat pesat sejalan dengan perkembangan teknologi
informasi. Oleh karena itu diperlukan upaya health
technology assessment
(HTA)
oleh lembaga resmi pemerintah Indonesia seperti Kementrian Kesehatan agar pemanfaatan
peralatan canggih menjadi efisien dengan keuntungan yang optimal bagi pasien.
Penggunaan sistem
informasi yang sangat kompleks diimbangi dengan perkembangan kemajuan teknologi
informasi akan dapat meningkatkan kinerja dan memungkinkan berbagai kegiatan
dapat dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat, sehingga akhirnya akan
meningkatkan produktivitas. Jenis-jenis kegiatan berbasis teknologi, seperti e-government, e-commerce, e-education, e-medicine, e-laboratory, dan lainnya, yang semuanya berbasiskan elektronika
(Wayan Wardiana, 2002). Penggunaan teknologi tersebut dapat melalui
fasilitas-fasilitas e-mail, website, pengisian formulir online dan
lain sebagainya.
Telemedika merupakan kemajuan
teknologi informasi yang pesat telah menyebar sampai sektor kesehatan. Telemedika adalah penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi (termasuk telekomunikasi, komputer, dan eletronika) di
bidang biomedika untuk mengirim dan menerima berbagai informasi kedokteran dari
tempat satu ke tempat lainnya guna meningkatkan pelayanan klinis dalam
mendiagnosa dan terapi kesehatan serta pendidikan medis. Telemedika membutuhkan keahlian dari
bidang telekomunikasi, perawatan kesehatan dan teknologi informasi.
Di Indonesia penggunaan
telemedika sejak tahun 90-an, dan hingga saat ini telah mengalami perkembangan
yang signifikan. Berkembangnya beragam aplikasi sistem telemedika berbasis
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia semakin mempermudah
penyelesaian masalah nyata yang dihadapi dalam meningkatkan pelayanan kesehatan
masyarakat.
Implementasi teknologi dalam bidang pencegahan penyakit salah satunya iMonitor
+. iMonitor
+ memungkinkan
pengguna mengakses layanan pencegagan dan pengobatan HIV, serta memberikan
umpan balik terhadap kualitas layanan tersebut. Pengguna kemudian dapat
mencari informasi di mana ia dapat mengakses kondom, tes HIV, konseling, serta
pengobatan dan layanan penting lainnya.
Adapula pemanfaatan pesan singkat untuk
sistem pelayan kesehatan yang efisien dan memusatkan pada masyarakat. Ini juga salah satu implementasi teknologi pada
kesehatan di masyarakat. Sebagai contohnya, sistem peringatan awal
selagi emergensi melalui pesan singkat, atau bahkan ketersediaan ponsel di desa
terpencil dapat digunakan untuk menelpon pertolongan dalam peristiwa kelahiran
yang sulit sehingga mencegah kematian ibu dan anak. Ponsel yang sekarang ini
ada dimana-mana dengan 700 juta pengguna di India sendiri digunakan untuk
melacak distribusi kelambu oleh program malaria.
Teknologi memberikan dampat buruk atau baik
tergantung bagaimana cara memakainya. Aplikasi teknologi
informasi/komunikasi yang berpotensi untuk kesehatan sampai memperkuat sistem
kesehatan dan meningkatkan efisiensi, keselamatan dan kualitas dari pelayanan
kesehatan benar-benar hebat. Semua negara harus menggunakan kesempatan
keberadaan teknologi ini untuk membangun atau memperkuat dasar sistem
e-Health-nya sebagai bagian dari program kesehatan sehingga meningkatkan
pelayanan kesehatan.
3.2
Saran
Teknologi
memberikan dampak buruk atau baik semua dilihat dari cara pemakaiannya. Untuk
di bidang kesehatan sendiri, teknologi dibutuhkan guna meningkatkan efisiensi
dan mutu pelayanan. Sehingga sangat dianjurkan untuk menerapkan teknologi dalam
bentuk mesin yang membantu dalam proses diagnosa maupun teknologi informasi
dalam menyebarkan informasi dan promosi kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
Erliana,
Dewi dan Titik Kurniawati. 2015. Perbedaan
Pengetahuan dan Persepsi Ibu Hamil Terhadap Penerapan Model SMS Gateway,
(online) (http://journal.unnes.ac.id/artikel_nju/pdf
/kemas/3382 diakses pada tanggal 1
Oktober 2016)
Healthcare
News & Insights. Medical Technology,
(online) (www.healthcarebusinesstech.com/medical-technology/
diakses pada tanggal 1 Oktober 2016)
K,
Henni. 2009. Pengembangan Pelayanan Medik
dan Keperawatan di Rumah Sakit, (online) (http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/iploads/2009/09/pengembangan_pelayanan_medik_dan_keperawatan.pdf
diakses pada tanggal 29 September 2016)
Kardinah.
2012. Peranan Teknologi Akselerator di
Bidang Kesehatan: Telaah Pemanfaatan Dalam Bidang Diagnostic Untuk Kanker,
(online) (http://digilib.batan.go.id/e-prosiding/File%2520Prosiding/Kesehatan/Pros_akselerator/PTAPB_12Jan2012/Kardinah.pdf
diakses pada tanggal 29 September 2016)
Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia. 2014. Teknologi
Untuk Transformasi Sosial, (online) (promkes.depkes.go.id/2014/12/19/memanfaatkan-teknologi-untuk-transformasi-sosial/
diakses pada tanggal 30 September)
Santoso,
Budi. 2015. Perkembangan dan Masa Depan
Telemedika di Indonesia, (online) (https://www.researchgate.net/publication/28147363_PERKEMBANGAN_DAN_MASA_DEPAN_TELEMEDIKA_DI_INDONESIA
diakses pada tanggal 30 September 2016)
Suhadi.
Sistem Telemedika Berbasis ICT dalam Pengelolaan
Masalah Kesehatan Komunitas, (online) (pkko.fik.ui.ac.id diakses pada
tanggal 1 Oktober 2016)